
Contractor Safety Management System (CSMS) adalah suatu metode operasi pengendalian yang sistematis dan terorganisasi untuk mengontrol, memonitor dan memperbaiki pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL) kontraktor pada setiap jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemegang kontrak untuk mencegah kerugian pada business unit yang dijalankan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini, telah mengaturnya dalam peraturan seperti yang terdapat di Surat Keputusan SKK Migas Nomor KEP – 0074/SKKO0000/2016/rev 4 tentang Standarisasi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan kontraktor, kontrak kerja sama terhadap penyedia barang dan jasa. Sehingga, menjadi kewajiban untuk perusahaan atau kontraktor agar terlebih dahulu memenuhi dokumen CSMS, jika ingin lolos prakualifikasi perusahaan main contractor.
Selain agar bisa lolos prakualifikasi, tujuan penerapan Dokumen CSMS adalah untuk meyakinkan bahwa kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan telah memenuhi standar dan kriteria K3 yang telah ditetapkan. Kemudian, CSMS bisa menjadi alat untuk meminimalisasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mengontrol konsistensi kontraktor dalam menerapkan aspek K3 selama kerja sama terjalin. Tidak hanya itu, tujuan CSMS adalah untuk pembagian tanggung jawab K3LL antara perusahaan dan kontraktor.
Maka dari tujuan tersebut, tentunya penerapan CSMS akan memberikan manfaat untuk perusahaan berupa :
- Meningkatkan keefektifan sistem pengelolaan perusahaan yang sudah ada dalam bidang HSE
- Mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, mengurangi resiko biaya pengobatan dan hilangnya waktu kerja
- Meningkatkan Perbaikan kinerja K3LL secara berkesinambungan bagi perusahaan dan kontraktor dengan mengatur program K3LL yang efektif pada kontrak
- Membantu memfasilitasi hubungan antara kegiatan kontraktor dengan kegiatan perusahaan/ klien, main kontraktor dan sub kontraktor dalam mengatur program yang selaras
- Administrasi dokumen perusahaan yang efektif
- Meningkatkan profit perusahaan
- Mendapatkan tingkat performance perusahaan yang tinggi
Ketika akan menerapkan CSMS, ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan atau kontraktor, yaitu :
- Tahapan Kualifikasi
Penilaian Risiko
-
- Menilai dan menakar risiko aktivitas pekerjaan yang akan dikontrakkan.
- Mengkategorikan risiko dengan kategori rendah, menengah dan tinggi.
Hal hal yang memperngaruhi risiko :
-
- Jenis pekerjaan,
- Lokasi pekerjaan,
- Potensi celaka karena bahaya di tempat kerja,
- Potensi celaka karena aktivitas kontraktor,
- Pekerjaan simultan oleh beberapa kontraktor,
- Lamanya pekerjaan,
- Pengalaman dan keahlian kontraktor.
Pra Kualifikasi :
Untuk meniliti kualifikasi kontraktor dalam hal K3. Hanya mereka yang memiliki sistem K3 yang akan diikutkan di dalam proses tender.
Pemilihan/Seleksi :
Untuk memilih kontraktor terbaik diantara mereka yang mengikuti tender.
- Tahapan Pelaksanaan
Aktivitas Awal Pekerjaan
Merupakan langkah untuk membuka komunikasi awal antara petugas lapangan kontraktor dan petugas lapangan perusahaan minyak dan tambang. Aktivitas Awal Pekerjaan tersebut terdiri dari :
-
- Pre job activity meeting at office
- Pre job activity meeting at site
- Rencana Kerja (work plan)
- Review Potential Hazards and Safety Aspect
- Emergency Response Plan and Procedure
- Pre Job safety Meeting – site
- Orientasi Lapangan
- Finalization All Safety Requirement
- Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Saat Pekerjaan Berlangsung
-
- Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection)
- Program Keselamatan Kerja (Safety Program): Safety Meeting, Safety Inspection, Safety Promotion, Safety Communication, Emergency Drills and Exercise, Incident Investigation
Evaluasi Akhir
Merupakan langkah penilaian kinerja K3 kontraktor selama pra-kualifikasi dan Pekerjaan Berlangsung. Hasil evaluasi akan disimpan di data bank untuk menjadi bahan pertimbangan kelayakan kontraktor tersebut ketika mendapat pekerjaan selanjutnya.
Sering kali, perusahaan atau kontraktor menemukan kendala untuk memenuhi dokumen CSMS. Hal tersebut ditemukan oleh perusahaan atau kontraktor yang belum mempunyai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu juga ditemukan oleh perusahaan atau kontraktor yang belum mengimplementasikan SMK3 sepenuhnya. Sehingga, menjadi temuan ketika dokumen CSMS dipenuhi. Maka, perlu diperhatikan pula penerapan SMK3 yang ada di perusahaan atau kontraktor yang ingin mengajukan CSMS.
Muhammad Abdul Hakim Faqih
0 Comments