Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dari peraturan tersebut, menuntut perusahaan untuk menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan penjelasan pada BAB IV. BAB ini menjelaskan mengenai Pengawasan SMK3 yang dilakukan oleh pengawasan ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK yang dilakukan meliputi :
- Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen,
- Organisasi,
- Sumber daya manusia,
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3,
- Keamanan bekerja,
- Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3,
- Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri,
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan,
- Tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, hasil pengawasan akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO
0 Comments