QMS Consulting

Saat ini, pengertian Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih terlalu sempit. Beberapa mengartikan ABK adalah anak yang memiliki kelainan atau penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal baik secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional. Pada umumnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kecacatan atau ketidaknormalan. Kemudian, kecacatan tersebut dibagi menjadi lima jenis, yaitu tunanetra (kelainan pada penglihatan), tunarungu (kelainan pada pendengaran),  tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental yang sangat rendah atau sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).

Selain memiliki makna kecacatan atau ketidaknormalan bagian tubuh, sebenarnya ABK memiliki makna seorang anak yang memiliki bakat atau bertalenta atau bahkan anak-anak dari budaya yang berbeda dan berbicara dari bahasa yang berbeda. Sehingga, anak-anak ini memerlukan pendidikan atau fasilitas pendidikan yang berkebutuhan khusus. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 jumlah ABK yang memiliki kecacatan atau ketidaknormalan di Indonesia terdapat 1,6 juta anak. Dari jumlah total tersebut hanya sekitar 18% anak yang mendapatkan layanan pendidikan, baik di Sekolah Luar Biasa maupun sekolah pelaksana pendidikan inklusi atau sekolah umum. Belum dengan jumlah anak yang memiliki bakat/talenta lebih atau dari budaya dan bahasa yang berbeda.

Untuk memenuhi Sistem Manajemen Pendidikan Berkebebutuhan Khusus, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadopsi standar ISO 21001:2018. Pada klausul 8.5.1.6 terdapat persyaratan tambahan untuk pendidikan berkebutuhan khusus. Sehingga, menjadi penting untuk menerapkan ISO 21001:2018 untuk membangun Sistem Manajemen Pendidikan Berkebutuhan Khusus. Sebab, ketika standar ini diterapkan, organisasi atau lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan memberikan kepuasaan baik untuk pemelajar (siswa/mahasiswa), orang tua, dan pengguna layanan lainnya yang bersifat menyeluruh. Selain itu, organisasi atau lembaga pendidikan tentu akan menjadi nilai tambah ketika menerapkan standar ini. Sebab, organisasi atau lembaga pendidikan telah menampung ABK dan dapat bersaing secara internasional mengenai pelayanan pendidikannya.

Ada banyak cara atau bentuk persyaratan mengenai pendidikan berkebutuhan khusus yang dapat dilakukan oleh organisasi atau lembaga pendidikan. Salah satunya ialah dengan memberikan kelas khusus untuk ABK, memfasilitasi peralatan ataupun fasilitas penunjang pendidikannya, bahkan memberikan kebijakan untuk menerima ABK.

Standar ISO 21001:2018 bersifat umum dan dapat diterapkan oleh semua lembaga pendidikan yang berbasis kurikulum, baik formal maupun informal. Pendidikan formal yang dapat menerapkan seperti; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK); Sekolah Dasar (SD),  Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Akhir (SMA), Universitas/Pendidikan Tinggi dan sejenisnya. Lembaga informal yang bisa menerapkan seperti; lembaga kursus dan pelatihan dengan metode tatap muka langsung hingga pembelajaran elektronik (e-learning). Bahkan, perusahaan yang di dalamnya terdapat divisi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mempunyai kurikulum dalam pelaksanaannya dapat menerapkan dan tersertifikasi ISO 21001:2018 ini.

Muhammad Abdul Hakim Faqih

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini