ISO 21001:2018, Educational organizations – Management systems for educational organizations – Requirements with guidance for use atau Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) merupakan standar sistem manajemen yang berdiri sendiri dan selaras dengan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) melalui penerapan High Level Structure (HLS) yang fokus pada interaksi spesifik antara lembaga pendidikan, peserta didik, pelanggan dan pihak terkait lainnya. Standar ini menyediakan alat manajemen umum untuk lembaga pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan memenuhi kebutuhan dan harapan para pelanggan.
Sebelum organisasi pendidikan menerapkan ISO 21001:2018, maka perlu dipahami 10 klausul yang terdapat di dalam standar ini. 10 klausul ini secara umum sama seperti ISO 9001:2015, hanya ada beberapa perbedaan seperti Pendidikan Berkebutuhan Khusus. Berikut adalah 10 klausul yang terdapat pada ISO 21001:2018 :
- Scope (Ruang Lingkup)
Pada klausul 1 – ISO 21001:2018, menginformasikan ruang lingkup dari organisasi yang dapat menerapkan ISO 21001:2018. Secara umum ialah organisasi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepuasan pemelajar (siswa/mahasiswa), penerima manfaat lain dan staf melalui penerapan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan jaminan kesesuaian dengan persyaratan pemelajar (siswa/mahasiswa) dan penerima manfaat lain. Semua persyaratan Standar ini generik dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada organisasi manapun yang menggunakan kurikulum untuk mendukung pengembangan kompetensi melalui pengajaran, pembelajaran atau penelitian, terlepas dari jenis, ukuran atau metode penyampaian.
- Normative Reference (Acuan Normatif)
Dalam Standar ini tidak ada acuan normatif.
- Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
Berisi istilah dan definisi untuk penggunaan ISO 21001:2018.
- Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
Klausul 4 – ISO 21001:2018, meminta organisasi menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan, tanggung jawab sosial dan arahan strategis, dan yang dapat berpengaruh pada kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan dari Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Selain itu, organisasi harus memantau dan meninjau informasi tentang isu internal dan eksternal. Tidak hanya isu internal dan eksternal, organisasi juga harus memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan seperti pemelajar (siswa/mahasiswa), orang tua pemelajar, staf, pemerintah dan sebagainya. Setelah itu, organisasi juga perlu menentukan ruang lingkup dalam menerapkan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan tersebut.
- Leadership (Kepemimpinan)
Seperti ISO 9001:2015, pada standar ISO 21001:2018 pemimpin memiliki peran dalam penerapan standar ini. Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Pada klausul 5.1.3 terdapat persyaratan tambahan mengenai Pendidikan Berkebutuhan Khusus. Tentunya persyaratan tersebut tidak ada, jika hanya menerapkan ISO 9001:2015.
- Planning (Perencanaan)
Klausul 6 – ISO 21001:2018, meminta organisasi membuat perencanaan dalam Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Ketika membuat perencanaan, organisasi harus mempertimbangkan isu yang dimaksud pada 4.1 dan persyaratan yang dimaksud pada 4.2 dan 4.4 serta menentukan risiko dan peluangnya. Organisasi juga harus membuat sasaran organisasi pendidikan dan perencanaan untuk mencapai sasaran. Selain itu, ketika terjadi perubahan, organisasi menentukan kebutuhan untuk perubahan tersebut, serta perubahan harus dilakukan secara terencana.
- Support (Proses Pendukung)
Seperti ISO 9001:2015, pada Klausul 7 – ISO 21001:2018 semua yang berhubungan dengan proses pendukung dikumpulkan pada klausul ini. Klausul tentang sumber daya, kompetensi, kepedulian, komunikasi dan informasi terdokumentasi berada pada klausul ini.
- Operation (Operasional)
Klausul 8 – ISO 21001:2018, meminta organisasi melakukan perencanaan, penerapan dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan bagi penyediaan produk dan layanan pendidikan, serta untuk menerapkan tindakan yang ditentukan dalam Klausul 6.1.
- Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Pada klausul 9 – ISO 21001:2018, berisi mengenai evaluasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Hal-hal seperti metode untuk pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi serta audit internal dan tinjauan manajemen.
- Improvement (Peningkatan)
Klausul 10 berisi tentang upaya peningkatan berkelanjutan yang harus dilakukan organisasi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif. Tidak hanya itu, organisasi juga harus menentukan dan memilih peluang untuk peningkatan dan menerapkan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pemelajar (siswa/mahasiswa) dan penerima manfaat lain dan meningkatkan kepuasan pemelajar, penerima manfaat lain, staf dan pihak berkepentingan yang relevan lain, termasuk penyedia eksternal.
Muhammad Abdul Hakim Faqih
0 Comments