Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dari peraturan tersebut, menuntut perusahaan untuk menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan bagian-bagian yang terdapat pada BAB II. Salah satunya ialah pada Bagian Keempat BAB II yang membahas Pelaksanaan Rencana K3. Pelaksanaan rencana K3 yang dilakukan harus mengacu pada rencana K3 yang telah ditetapkan. Ketika perusahaan melaksanakan rencana K3 pun harus didukung oleh sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang K3. Selain itu, perusahaan harus menyiapkan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pelaksanaan rencana K3.
Sumber daya manusia yang dimaksud ialah karyawan yang memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan kewenangan K3 yang dibuktikan dengan surat izin/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Untuk prasarana dan sarana yang dimaksud dapat mendukung pelaksanaan rencana K3 yaitu rasa tanggung jawab organisasi/unit di bidang K3, anggaran yang memadai, instruksi kerja, prosedur operasi/kerja, informasi dan pelaporan serta pendokumentasian.
Setelah itu, perusahaan dapat melaksanakan rencana K3 dengan kegiatan yang dapat memenuhi persyaratan K3. Kegiatan tersebut, paling sedikit harus meliputi :
1. Tindakan pengendalian,
2. Perencanaan (design) dan rekayasa,
3. Prosedur dan instruksi kerja,
4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan,
5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa,
6. Produk akhir yang berdasarkan :
· Identifikasi Bahaya
· Penilaian
· Pengendalian Risiko
7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana dan pemulihan keadaan darurat yang berdasarkan :
· Potensi bahaya
· Investigasi
· Analisis kecelakaan
Ketika melakukan kegiatan K3, perusahaan harus menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3 serta melibatkan seluruh pekerja/buruh. Selain itu, perusahaan juga perlu membuat petunjuk K3 yang nantinya harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, pihak eksternal yang berada di lingkungan perusahaan dan pihak lainnya yang berkaitan dengan SMK3. Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan K3 juga harus membuat prosedur informasi, pelaporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan K3. Kegiatan K3 pun harus diintergasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memiliki prosedur K3, harus menjamin bahwa informasi K3 telah dikomunikasikan kepada semua pihak internal dan eksternal perusahaan.
Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO
0 Comments