Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dari peraturan tersebut, menuntut perusahaan untuk menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan bagian-bagian yang terdapat pada BAB II. Salah satunya ialah pada Bagian Kelima BAB II yang membahas Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3. Pada pembahasan ini, perusahaan dituntut untuk memantau dan mengevaluasi kinerja K3 yang direncanakan serta dilaksanakan. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dapat dilakukan dengan cara memeriksa, menguji, mengukur dan melakukan audit internal SMK3 oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Jika perusahaan tidak memiliki SDM yang kompeten, maka dapat meminta bantuan jasa dari pihak eksternal.
Setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, maka hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan perusahaan. Dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 nantinya akan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
Catatan :
Pelaksanaan pemantauan evaluasi kinerja K3 berupa pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standarnya.
Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO
0 Comments