QMS Consulting

Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dari peraturan tersebut, menuntut perusahaan untuk menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan bagian-bagian yang terdapat pada BAB II. Salah satunya ialah pada Bagian Keenam BAB II yang membahas Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3. Untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3, perusahaan wajib melakukan peninjauan. Perusahaan dapat melakukan peninjauan pada kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3 yang telah dibuat. Hasil peninjauan nantinya akan digunakan untuk tindakan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3.

Perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 yang dapat dilaksanakan dalam hal ini yaitu:

  1. Ketika terjadinya perubahan perundang-undangan,
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar,
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan,
  4. Terjadinya perubahan struktur organisasi perusahaan,
  5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi,
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja,
  7. Adanya pelaporan, dan/atau
  8. Adanya masukan dari para pekerja/buruh

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini