Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dari peraturan tersebut, membuat perusahaan harus menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan bagian-bagian yang terdapat pada BAB II. Salah satunya ialah pada Bagian Kedua BAB II yang membahas Penetapan Kebijakan K3. Dalam pembuatan penetapan kebijakan K3, perusahaan paling sedikit harus melakukan hal-hal di bawah ini :
- Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi :
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
- Memperhatikan peningkatan kinerja SMK3 secara terus-menerus
- Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh
Setelah melakukan hal-hal di atas, perusahan dapat membuat Kebijakan K3nya. Penetapan Kebijakan K3 termasuk dalam visi – misi perusahan, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad dalam melaksanakan kebijakan serta membuat kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO
0 Comments