QMS Consulting

Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dari peraturan tersebut, membuat perusahaan harus menerapkan SMK3. Ketika perusahaan menerapkan SMK3 dengan berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, maka perlu memperhatikan bagian-bagian yang terdapat pada BAB II. Salah satunya ialah pada Bagian Ketiga BAB II yang membahas Perencanaan K3. Perencanaan yang disusun dan ditetapkan oleh perusahaan harus mengacu pada Kebijakan K3. Dalam menyusun rencana K3, perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal di bawah ini :

  1. Hasil penelaahan awal,
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko,
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya,
  4. Sumber daya yang dimiliki

Setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, maka perusahaan dapat melakukan perencanaan K3. Ketika membuat perencanaan K3, perusahaan juga harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh dan pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan dalam hal K3. Untuk rencana K3 yang akan dibuat harus memuat paling sedikit poin-poin seperti tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini