QMS Consulting

ISO 45001:2018 adalah Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Isi standar tersebut merupakan sebuah panduan SMK3. Selain itu, standar ISO 45001:2018 berfungsi untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cidera dan kesehatan yang buruk. Perlu dicatat bahwa pemerintah mewajibkan sebuah organisasi atau perusahaan untuk menerapkan SMK3.

Bagi perusahaan yang akan menerapkan ISO 45001:2018, perlu memenuhi persyaratan yang terdapat pada ISO 45001:2018. Persyaratan-persyaratan tersebut mencakup klausul 4 – 10 yang terdapat pada ISO 45001:2018. Kali ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai pemenuhan persyaratan pada klausul 5 khususnya akan membahas mengenai Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang. Dalam pembuatannya perlu diketahui bahwa secara umum organisasi tidak hanya diminta untuk membuat Tanggung Jawab/Tugas dan Wewenang yang berhubungan dengan jabatan. Namun, perlu diketahui pula bahwa pada klausul 7.2 terdapat persyaratan mengenai Kompetensi. Sehingga, jabatan yang ada pun harus memiliki kompetensi yang sesuai dan ada jabatan yang berkaitan dengan SMK3.

Pada dokumen Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang tidak terdapat format baku di dalam pembuatannya. Usahakan ketika membuat tanggung jawab dan wewenang, ada hubungannya dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, perusahaan harus memenuhi persyaratan pemerintah yang berkaitan dengan Tanggung Jawab seperti memiliki Ahli K3 Umum dan Struktur Organisasi Panitia Pembina K3 (P2K3) yang memiliki tanggung jawab dan wewenang terkait K3 di perusahaan.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :

https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini