QMS Consulting

ISO 21001:2018, Educational organizations – Management systems for educational organizations – Requirements with guidance for use atau Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) merupakan standar sistem manajemen yang berdiri sendiri dan selaras dengan ISO 9001  (Sistem Manajemen Mutu) melalui penerapan High Level Structure (HLS). Fokus dari standar ini, terdapat pada interaksi spesifik antara lembaga pendidikan, peserta didik, pelanggan dan pihak terkait lainnya. Standar ini menyediakan alat manajemen umum untuk lembaga pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan memenuhi kebutuhan dan harapan para pelanggan.

Bagi lembaga pendidikan yang akan menerapkan ISO 21001:2018, perlu memenuhi persyaratan yang terdapat pada ISO 21001:2018. Persyaratan-persyaratan tersebut mencakup klausul 4 – 10 yang terdapat pada ISO 21001:2018. Kali ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai pemenuhan persyaratan pada klausul 9 khususnya akan membahas mengenai Audit Internal. Audit Internal merupakan bagian dari evaluasi kinerja dari SMOP. Pada kegiatan Audit Internal, lembaga pendidikan harus menyediakan informasi yang sesuai dengan persyaratan organisasi untuk SMOP dan persyaratan standar ISO 21001 itu sendiri. Kemudian, diterapkan dan dipelihara secara efektif.

Ketika melakukan Audit Internal, lembaga pendidikan harus :

  1. Merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit termasuk, frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, harus dipertimbangkan sasaran SMOP, pentingnya proses yang terkait, umpan balik dari pihak berkepentingan yang relevan, dan hasil audit terdahulu,
  2. Menentukan ruang lingkup dan kriteria audit untuk setiap audit,
  3. Memilih auditor dan melaksanakan audit  untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan dari proses audit,
  4. Memastikan hasil audit dilaporkan pada manajemen yang relevan,
  5. Mengidentifikasi peluang untuk peningkatan,
  6. Melakukan koreksi dan tindakan korektif yang sesuai tanpa ditunda,
  7. Melakukan koreksi dan tindakan korektif yang sesuai tanpa ditunda,
  8. Menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti perencanaan dan penerapan program dan hasil audit.

Kegiatan audit internal harus dilakukan oleh karyawan/staf yang kompeten dengan tingkat ketidakberpihakan pada area yang diaudit. Pendekatan berbasis risiko dapat diterapkan pada area yang diaudit dengan peningkatan fokus pada aktivitas berisiko tinggi. Audit internal harus direncanakan dengan harapan setiap proses diaudit secara berkala.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini