QMS Consulting

ISO 45001:2018 adalah Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Isi standar tersebut merupakan sebuah panduan SMK3. Selain itu, standar ISO 45001:2018 berfungsi untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cidera dan kesehatan yang buruk. Perlu dicatat bahwa pemerintah mewajikan sebuah organisasi atau perusahaan untuk menerapkan SMK3.

Bagi perusahaan yang akan menerapkan ISO 45001:2018, perlu memenuhi persyaratan yang terdapat pada ISO 45001:2018. Persyaratan-persyaratan tersebut mencakup klausul 4 – 10 yang terdapat pada ISO 45001:2018. Kali ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai pemenuhan persyaratan pada klausul 5 khususnya akan membahas mengenai Kebijakan Organisasi. Kebijakan Organisasi dapat menunjukkan komitmen Manajemen Puncak terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Harapannya pimpinan menjadi bagian dari kesuksesan sistem dan menyiapkan sumber daya yang dapat melindungi pekerja dari bahaya.

Untuk kebijakan yang terdapat pada klausul 5.2, ada beberapa persyaratan yang harus dipahami organisasi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah :

  1. Kebijakan yang dibuat perlu memperhatikan visi dan misi organisasi dan perlu pendokumentasian. Sehingga, dapat dibuktikan bahwa kebijakan dibuat berdasarkan dengan tujuan organisasi dalam hal melindungi pekerja dari bahaya,
  2. Menyediakan area kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cidera terkait pekerjaan dan/atau kesehatan yang buruk,
  3. Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3,
  4. Peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen K3,
  5. Meminta pendapat pekerja dan berkonsultasi kepada mereka dalam membangun SMK3,
  6. Pemenuhan persyaratan hukum yang ada, salah satunya seperti pemenuhan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 yang ada di Indonesia.

Setelah mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pembuatan dokumen Kebijakan Organisasi, maka tinggal dibuat dokumennya. Pembuatannya sangat mudah, dengan membuat judul Kebijakan Organisasi. Kemudian berisi, persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah itu, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dengan mencantumkan tanggal dan lokasinya. Setelah semua telah dilakukan, tinggal disampaikan ke internal perusahaan dan dibuat dalam bentuk pigura agar bisa dibaca oleh seluruh pihak terkait.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :

https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini