QMS Consulting

ISO 27001:2013 merupakan Sistem Manajemen Keamaan Informasi untuk data perusahaan. ISO tersebut merupakan standar internasional yang paling banyak digunakan untuk information security management. Sampai dengan akhir 2017, lebih dari 14.000 organisasi di seluruh dunia telah memiliki sertifikasi ISO 27001. ISO 27001 digunakan untuk melindungi confidentiality, integrity dan availability dari informasi. ISO 27001 bukan merupakan technical standard yang akan menjelaskan Information Security Management Systems (ISMS) ke dalam technical detail dan tidak hanya fokus pada IT tetapi juga aset penting lainnya di dalam organisasi. ISO 27001 fokus pada business process, business asset dan pengurangan risiko terhadap informasi yang bernilai tinggi bagi organisasi. Informasi tersebut dapat terkait ataupun tidak terkait dengan IT, dapat berbentuk ataupun tidak berbentuk format digital. Persyaratan yang harus diterapkan untuk dokumentasi ISMS, dijelaskan dalam standar melalui penetapan konten penting, dokumen yang diperlukan serta spesifikasi dan struktur pemantauan untuk manajemen dokumen, seperti : proses perubahan dan persetujuan, kontrol versi, aturan untuk hak akses dan perlindungan akses, spesifikasi untuk sistem pengarsipan.

Bagi perusahaan yang akan menerapkan ISO 27001:2013, perlu memenuhi persyaratan yang terdapat pada ISO 27001:2013. Persyaratan-persyaratan tersebut mencakup klausul 4 – 10 yang terdapat pada ISO 27001:2013. Kali ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai pemenuhan persyaratan pada klausul 5 khususnya akan membahas mengenai Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang. Dalam pembuatannya perlu diketahui bahwa secara umum hanya diminta untuk membuat Tanggung Jawab/Tugas dan Wewenang yang berhubungan dengan jabatan. Namun, perlu diketahui pula bahwa pada klausul 7.2 terdapat persyaratan mengenai Kompetensi. Sehingga, jabatan yang ada pun harus memiliki kompetensi yang sesuai. Selain itu, perlu juga memperhatikan persyaratan Annex 6 (A6) yang membahas organisasi keamanan informasi.

Pada dokumen Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang tidak terdapat format baku di dalam pembuatannya. Usahakan ketika membuat tanggung jawab dan wewenang, ada hubungannya dengan keamanan informasi serta memperhatikan persyaratan Annex 6 (A6). Selain itu, organisasi juga dapat membuat jabatan Information Security Officer yang memiliki tanggung jawab dan wewenang terkait keamanan infromasi.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini