QMS Consulting

Berbicara mengenai produk, apapun jenisnya baik makanan, minuman maupun barang-barang yang digunakan sehari-hari tentu telah memiliki jumlah yang begitu banyak. Satu jenis produk seperti pulpen pun memiliki keragaman. Ketika banyaknya varian dan jumlah produk ini hadir, tentu kita harus bisa melihat kualitas dan keamanan produk tersebut. Salah satu caranya dengan menggunakan standar atau ukuran yang menunjukkan bahwa produk ini memiliki kualitas dan keamanan yang baik.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah memiliki standar dan aturan sendiri, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pada penerapannya, SNI adalah dokumen yang berisi ketentuan teknis dengan pertimbangan konsolidasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan pengalaman, aturan, pedoman atau karakteristik dari suatu kegiatan. Tidak hanya itu, hasilnya yang dirumuskan pun mempertimbangkan kesepakatan pihak yang berkepentingan dan ditetapkan berlaku di seluruh wilayah nasional oleh BSN.

Pada penerapan SNI, memiliki tujuan secara umum untuk melindungi konsumen yang ada di Indonesia. Selain itu, akan meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dengan menekan kemungkinan terjadinya kerugian, ketidaknyamanan atau ketidakamanan penggunaan produk atau jasa di masa sekarang atau mendatang. Tidak hanya itu, SNI memiliki fungsi antara lain :

  1. Mengurangi risiko pada implementasi produk di pasar;
  2. Meningkatkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh;
  3. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun memenuhi kebutuhan luar negeri;
  4. Menunjang program keterkaitan sektor ekonomi dengan berbagai sektor lainnya;
  5. Memberikan perlindungan terhadap pasar secara berkeadilan;
  6. Menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara para Pelaku Usaha/Produsen, khususnya untuk produksi barang yang sama atau sejenis.
  7. Memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen;
  8. Meningkatkan kepercayaan bahwa produk yang dipesan oleh konsumen telah memenuhi persyaratan;
  9. Mengelola keanggotaan pada organisasi standardisasi internasional dan regional.

SNI merupakan standar yang bersifat umum di Indonesia, sehingga dapat diterapkan di seluruh produk atau jasa yang ada. Selain itu, untuk produsen dan pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI pada dasarnya bersifat sukarela dalam pengajuannya. Namun, ada beberapa produk yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup, yaitu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat diberlakukan secara wajib untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sebab, adanya SNI ini juga dapat melindungi kepentingan konsumen dari tidak tepatnya jumlah kuantitas produk hingga kandungan berbahaya yang mungkin terdapat pada produk yang dibeli. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberlakukan beberapa produk untuk memiliki SNI.

Tidak hanya untuk melindungi konsumen, peraturan di Indonesia seperti  yang terdapat pada Pasal 57 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan secara tersirat memuat mengenai SNI ini. Berikut penjelasannya:

Dalam ayat (1) menyebutkan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib, atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Dalam ayat (3) mengenai pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis ditetapkan oleh menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Sehingga, menjadikan beberapa produk barang atau jasa yang diperdagangkan di Indonesia wajib menerapkan SNI. Produk barang atau jasa yang wajib SNI di antaranya adalah bahan bangunan, peralatan listrik, perlengkapan rumah tangga, peralatan bayi, mainan anak-anak, dan makanan serta minuman.

Muhammad Abdul Hakim Faqih

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini