QMS Consulting

Makanan menjadi salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia di setiap harinya. Seiring perkembangan waktu, banyak sekali jenis atau varian makanan yang dapat kita nikmati. Sebagai bagian dari negara muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia sangat mementingkan kehalalan makanan yang disajikan di depannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi industri makanan untuk memiliki Sertifikasi Halal. Pemerintah Indonesia pun, telah mengatur kehalalan suatu produk dan salah satunya makanan. Peraturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sertifikasi Halal adalah fatwa tertulis yang dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan tersebut berisi kehalalan dari produk yang disertifikasi telah sesuai dengan syariat islam. Setelah mendapatkan Sertifikasi Halal, industri makanan pun berhak mendapatkan label halal pada kemasannya. Halal di sini pun, tidak hanya produk yang dihasilkannya saja. Melainkan, bahan bakunya pun terjamin kehalalannya.

Ketika industri makanan telah mendapatkan sertifikasi halal. Tentunya akan memberikan rasa aman bagi masyarakat muslim di Indonesia ketika menyantap makanan. Selain itu, manfaat yang diterima dari perusahaan atau organisasi saat mendapatkan sertifikasi halal yaitu :

  1. Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP)
  2. Memiliki kesempatan meraih pasar halal global,
  3. Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran di pasar atau negara muslim
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Penerapan Sertifikasi Halal di Indonesia memang sering kali berfokus pada industri makanan. Sebenarnya, sertifikasi ini pun bisa diterapkan di industri obat-obatan dan komestik. Untuk pengajuan Sertifikasi Halal, perusahaan atau organisasi bisa mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Muhammad Abdul Hakim Faqih

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini