QMS Consulting

Setiap hari, selalu saja ada nyawa yang hilang akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan menurut data dari BP JAMSOSTEK, pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 128 persen. Angka kecelakaan ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 menjadi 108.573 kasus. Kecelakaan atau penyakit akibat kerja ini seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dengan peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu peraturannya ialah PP No. 50 Tahun 2012 yang mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

PP No. 50 Tahun 2012 merupakan peraturan yang dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur dan terintegrasi melalui SMK3. Guna menjamin terciptanya SMK3 di tempat kerja, perlu melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman efisien dan produktif.

Pada PP No. 50 Tahun 2012 terdapat VI BAB yang fokus penerapan yang menjadi pedoman terdapat pada BAB II, PP No. 50.  BAB tersebut terdapat 6 bagian dalam penerapan SMK3. Bagian-bagian tersebut yaitu :

  1. Bagian Kesatu – Umum
  2. Bagian Kedua – Penetapan Kebiajakan K3
  3. Bagian Ketiga – Perencanaan K3
  4. Bagian Keempat – Pelaksanaan Rencana K3
  5. Bagian Kelima – Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
  6. Bagian Keenam – Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Keenam bagian di atas menjadi pedoman untuk dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan SMK3. Adanya peraturan ini pun, menjadikan kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan SMK3. Agar dapat mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman efisien dan produktif.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini