Berbicara mengenai produk, apapun jenisnya baik makanan, minuman maupun barang-barang yang digunakan sehari-hari tentu telah memiliki jumlah yang begitu banyak. Satu jenis produk seperti pulpen pun memiliki keberagaman. Ketika banyaknya varian dan jumlah produk ini hadir, tentu kita harus bisa melihat kualitas dan keamanan produk tersebut. Salah satu caranya dengan menggunakan standar atau ukuran yang menunjukkan bahwa produk ini memiliki kualitas dan keamanan yang baik.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah memiliki standar dan aturan sendiri, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI merupakan standar yang bersifat umum di Indonesia, sehingga dapat diterapkan di seluruh produk atau jasa yang ada. Selain itu, untuk produsen dan pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI pada dasarnya bersifat sukarela dalam pengajuannya. Namun, ada beberapa produk yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup, yaitu Kesehatan, Keamanan, Kenyamanan dan Lingkungan (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat diberlakukan secara wajib untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Tidak hanya itu, peraturan di Indonesia seperti yang terdapat pada Pasal 57 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan secara tersirat memuat mengenai SNI ini. Berikut penjelasannya:
Dalam ayat (1) menyebutkan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib, atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Dalam ayat (3) mengenai pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis ditetapkan oleh menteri atau menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Sehingga, menjadikan beberapa produk barang atau jasa yang diperdagangkan di Indonesia wajib menerapkan SNI. Produk barang atau jasa yang wajib SNI di antaranya adalah bahan bangunan, peralatan listrik, perlengkapan rumah tangga, peralatan bayi, mainan anak-anak, dan makanan serta minuman.
Bagi pelaku usaha atau industri yang akan menerapkan SNI, perlu mengikuti prosedur yang ada di Lembaga Sertifikasi Produksi (LSPro). Berikut ini adalah prosedur untuk mendapatkan label SNI:
1. Isi Formulir Permohonan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
Langkah awal dalam mendapatkan label SNI yaitu dengan mengisi formulir SPPT. Selain itu, perusahaan mengecek SNI yang terkait. Jika ada, maka terapkan terlebih dahulu. Kemudian, ketika mengisi formulir, pelaku usaha atau industri akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
- Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 yang dilegalisasi.
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan,
- SIUP, TDP, NPWP / surat izin sejenis,
- Surat Pendaftaran Merk dari Dirjen HKI.
- Jika produk dari luar negeri, dibutuhkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro. Hal-hal yang akan diverifikasi adalah jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari. Setelah verifikasi selesai, pelaku usaha atau industri akan diberi invoice mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan SMM. Akan dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kecukupan dokumen SMM produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen SMM yang dimiliki pelaku usaha atau industri. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Pada prosesnya, Tim LSPro akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, pelaku usaha atau industri akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama 1 hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
Setelah rapat panel usai, LSPro akan melakukan klarifikasi ke pelaku usaha atau industri yang mengajukan label SNI. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi; kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.
Muhammad Abdul Hakim Faqih
0 Comments