
Berbicara mengenai produk, apapun jenisnya baik makanan, minuman maupun barang-barang yang digunakan sehari-hari tentu telah memiliki jumlah yang begitu banyak. Satu jenis produk seperti makanan pun memiliki keberagaman dan varian. Ketika banyaknya varian dan jumlah produk ini hadir, tentu kita harus bisa melihat kualitas dan keamanan produk tersebut. Sebagai bagian dari negara muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia sangat mementingkan kehalalal produk yang disajikan di depannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku industri/usaha untuk memiliki Sertifikasi Halal. Pemerintah Indonesia pun, telah mengatur kehalalan suatu produk yang beredar di tengah masyarakat. Peraturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram. Kategori produk pada undang-undang tersebut mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi, untuk pelaku industri/usaha yang menghasilkan produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki Sertifikat Halal.
Bagi pelaku industri/usaha yang ingin mengajukan Sertifikat Halal, perlu mengikuti prosedur yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut ini adalah tahapan yang harus dilewati perusahaan ketika akan mendaftar proses sertifikasi halal:
- Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal,
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen,
- BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap Kehalalal Produk) berdasarkan penentuan pemohon,
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalal produk,
- MUI menetapkan kehalalan produk,
- BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk.
Kemudian, bagi pelaku industri/usaha memperhatikan dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengajukan Sertifikat Halal. Dokumen yang nantinya akan diperiksa oleh BPJPH ketika memproses sertifikasi halal yaitu:
- Data Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)
- Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal.
- Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Berisi bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
- Proses Pengolahan Produk
Mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan produk produksi halal.
Setelah prosedur dan dokumen untuk pengajuan Sertifikat Halal, maka pelaku industri/usaha bisa mendapatkan Sertifikat Halal untuk produknya. Sehingga, pelanggan akan merasa aman terhadap produk yang disajikan di hadapannya.
Muhammad Abdul Hakim Faqih
0 Comments