QMS Consulting

Work permit adalah dokumen izin kerja yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan efisien. Work permit juga bisa dipakai sebagai alat untuk mengidentifikasi sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan, potensi-potensi yang dapat membahayakan pekerjaan dan juga sebagai tindakan pencegahan maupun pengendalian potensi bahaya tersebut. Dapat disimpulkan bahwa work permit berfungsi untuk menyatakan tempat atau area kerja yang akan dilakukan sudah aman dan diketahui identifikasi bahaya tahap awal serta tindakan-tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pekerja serta peralatan yang digunakan. Biasanya work permit juga ditambahkan dengan beberapa dokumen pendukung, misalnya Job Safety Analysis (JSA) dan Tool Box Checlist.

Untuk mengeluarkan work permit, perlu meminta dokumen tersebut ke supervisor atau pengawas (pelaksana) pada area kerja yang dianggap berbahaya. Supervisor akan memeriksa atau mengidentifikasi hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan di area kerja. Hal-hal yang biasanya diperiksa yaitu kesehatan pekerja, kelengkapan sarana dan prasarana, kondisi di area kerja, serta berbagai hal yang berkaitan dengan SMK3. Apabila hasil pemeriksaan tak menunjukkan hal-hal yang membahayakan maka work permit wajib ditandatangani oleh pihak berwenang dan pekerja di areka tersebut.

Ada beberapa jenis work permit yang biasanya dikeluarkan oleh seorang supervisor. Jenis-jenis tersebut ialah :

  1. Izin Kerja Panas (Hot Work Permit)

Surat izin kerja panas diperlukan untuk setiap jenis pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber penyalaan yang dapat menyalakan bahan yang mudah terbakar atau kegiatan yang menuntut pekerjaan panas seperti pemotongan menggunakan api, pengelasan, sandblasting dan pengeboran logam.

  1. Izin Kerja Dingin (Cold Work Permit)

Surat izin kerja dingin diperlukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi, perawatan, perbaikan yang sifatnya tidak rutin dan tidak menggunakan peralatan yang menimbulkan api.

  1. Izin Kerja Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit)

Surat izin kerja memasuki ruang terbatas diperlukan ketika pekerja dituntut untuk masuk dan menyelesaikan pekerjaan di ruang terbatas. Contohnya seperti pekerja di tanki, vessel, silo, separator, memasuki sewer, bak (pit), lubang galian dengan kedalaman 1,3 meter dan saluran tertutup lainnya.

  1. Izin Kerja Penggalian (Excavation Permit)

Surat izin kerja penggalian diperlukan untuk melakukan pekerjaan penggalian, pembuatan saluran atau pekerjaan penggalian yang membahayakan pipa bawah tanah, kabel listrik, kabel telepon dan sebagainya. Contohnya perbaikan atau pemasangan pipa, perbaikan kabel listrik, telepon dan pemancangan.

  1. Izin Kerja Listrik (Electric Work Pemit)

Surat izin kerja listrik diperlukan ketika akan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan sistem kelistrikan yang diperkirakan memiliki risiko bahaya sengatan listrik. Contohnya perbaikan atau pemasangan kontraktor, peralatan kontrol, relay panel, power supply, dan electric heater.

  1. Izin Kerja Radiografi (Radiography Permit)

Izin kerja radiografi diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan peralatan x-ray atau sumber zat radio aktif seperti pekerjaan non destructive testing.

  1. Izin Bekerja di Atas Ketinggian

Izin bekerja di atas ketiggian diperlukan untuk melakukan pekerjaan yang berada pada ketinggian lebih dari 4 meter.

Masa berlaku dari work pemit biasanya tidak lama, izin kerja akan diberikan selama 1 shift atau sekitar 8 jam serta berlaku kurang dari 1 hari. Biasanya rentang waktu diberikannya work permit dair pukul 07.00 – 17.00 atau disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku. Jika, kondisi lingkungan berubah seperti adanya pergantian shift atau hujan, maka work permit harus diperiksa kembali.

Informasi-informasi di atas tentunya bisa anda dapat lebih banyak dengan bergabung ke dalam Group Update Informasi ISO Standar – QMS Consulting. Bagi yang berminat bisa menekan link di bawah ini :
https://s.id/GroupInformasiISO

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ada Pertanyaan? Chat via WA disini